Selamat Datang di TUKU BUKU ONLINE

Sabtu, 19 Maret 2011

Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial

Judul Buku : Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial
Pengarang : Lawrence M.Friedman
Harga : Rp 70.000,00
Penerbit : Nusa Media

Ringkasan :

Ada banyak sekali buku pengantar yang membahas hakikat, praktik atau sejarah hukum. Sebagian buku ini membahas hukum yang ada di sebuah negara saja; yang lainnya mengklaim mempunyai cakupan pembahasan yang lebih luas. Lazim kiranya bila yang menulis buku-buku ini kebanyakan adalah para pengacara. Walhasil, buku-buku demikian mencerminkan sudut pandang pengacara. Tentu saja ada berbagai cara untuk membahas hukum. Pengacara memandang hukum terutama dari sisi dalam. Ia menilai hukum menurut istilah-istilah hukum itu sendiri; ia mempelajari tolok ukur tertentu untuk mengukur praktik dan peraturan-peraturan hukum. Atau ia menulis mengenai berbagai persoalan praktis; bagaimana cara menggunakan hukum, bagaimana memanfaatkannya. Itulah sebabnya mengapa hukum dalam dunia modern dipandang sebagai pokok bahasan yang diluar biasa teknis dan membuat orang segan; hukum cenderung membuat pihak luar lari ketakutan.

Buku ini, Sistem Hukum ; Perspektif Ilmu Sosial, tergolong dalam kategori yang berbeda. Buku ini memandang hukum dari sisi luarnya. Buku ini mencoba membahas sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Dari satu segi, buku ini akan berusaha menjawab pertanyaan; Apa yang bisa dikatakan oleh ilmu sosial mengenai hukum? Pada pokoknya, buku ini memandang bahwa hukum hanyalah satu dari berbagai sistem sosial yang ada di masyarakat yang memberikan arti dan efek pada hukum itu. Buku ini akan mengutarakan beberapa istilah dan konsep untuk mengembangkan sudut pandang tersebut dan akan menjelaskan sistem hukum menurut ketentuan behavioral. Buku ini juga akan membahas beberapa persoalan perilaku hukum dengan bersumber dari penelitian empiris atas proses hukum.

Buku ini bisa menambah pemahaman kita dalam studi sosial hukum. Perlu dikaji, bukan saja oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum ( S1,S2,S3 ), tetapi juga oleh dosen dan mahasiswa Fisipol, danmahasiswa ilmu-ilmu sosial pada umumnya. Teks ini mengambil sumbernya dari berbagai studi mengenai sistem-sistem hukum yang ada pada berbagai zaman. Eksperimen atau studi yang digunakan bisa berupa perbandingan lintas tempat, lintas waktu atau kedua-duanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Backlink Builder

Enter Keyword (Theme)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites