Selamat Datang di TUKU BUKU ONLINE

Sabtu, 19 Maret 2011

Hukum Pemerintahan Daerah

Judul Buku : Hukum Pemerintahan Daerah
Pengarang : Ni'matul Huda, SH
Harga : Rp 45.000,00
Penerbit : Nusa Media

Ringkasan :

Sejak otonomi daerah digulirkan melalui UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah seolah berlomba untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pendapatan daerah dengan cara membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang berisi tentang pungutan berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Lahirnya belasan ribu Perda sejak tahun 2000 sd 2008 telah meresahkan dunia usaha, karena perda-perda tersebut menghambat investasi di daerah. Tumpang tindih kewenangan antara Pusat dan Daerah dan beragamnya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, telah menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan merintangi arus perdagangan antar daerah maupun kegiatan ekspor impor.

Melalui UU No.22 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000 maupun UU No.32 Tahun 2004 Pemerintah Pusat ( d.h.i Menteri Dalam Negeri ) diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan represif terhadap produk hukum daerah berupa pembatalan Perda atau Keputusan Kepala Daerah. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa oleh karena Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, maka tidak akan mempunyai daeraj di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Maka, Pemerinta dipandang memiliki kewenangan untuk mengawasi segala aktifitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, termasuk membatalkan produk hukumnya.

Buku Hukum Pemerintahan Daerah disusun semata-mata untuk melengkapi sejumlah literatur yang dipakai dalam pengajaran mata kuliah " Hukum Pemerintahan Daerah " dan " Otonomi Daerah " di Program Studi Ilmu Hukum dan program studi lain yang relevan. Fokus utama buku ini mengkaji hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, khususnya dalam hal pengawasan produk hukum daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Backlink Builder

Enter Keyword (Theme)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites